BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah lembaga yang pemerintah Indonesia bentuk dengan tujuan untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia. Lembaga ini memiliki dua jenis utama yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kali ini Raja Gadai akan membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan serta bagaimana cara mencairkan jenis BPJS ini.
by UMSU
Bagi pekerja di Indonesia, entah itu warga negara Indonesia maupun warga negara asing dengan status sebagai pekerja aktif selama minimal 6 bulan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan ini pemerintah kelola yang nantinya bisa masyarakat (pekerja) cairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini? Mari kita simak bersama!
Untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan, kamu harus melampirkan persyaratan administrasi dan sesuai dengan status pekerjaan. Inilah syarat-syarat yang harus kamu lampirkan apabila ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:
Peserta yang telah memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim manfaat di kantor layanan resmi BPJAMSOSTEK dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Itulah syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kamu harus paham juga dengan status kamu sebagai pekerja sehingga persyaratan administrasi tidak ada yang terlewat.
Apabila kamu membutuhkan uang dengan cepat untuk situasi darurat, kamu bisa langsung datang ke cabang Raja Gadai dengan membawa barang elektronik serta KTP. Raja Gadai siap membantu kamu untuk bisa mendapatkan uang dengan segera. Maka dari itu, sekarang persiapkan barang elektronik kamu dan tancap gas ke Raja Gadai.
Jikalau kamu ragu dengan taksirannya, kamu bisa cek terlebih dahulu estimasi harga taksiran gadai lewat aplikasi MyRG yang bisa kamu download pada Play Store dan App Store secara gratis! Oleh karena itu, tunggu apa lagi? Gadaikan barang elektronik mu ke Raja Gadai! Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor (021) 2229 2676 atau kunjungi website resmi Raja Gadai dengan klik link ini.