Apa sih yang kita tunggu-tunggu pas hari raya tiba? Pastinya waktu berkumpul dengan keluarga dan saling bersilaturahmi agar hubungan tetap baik antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, yang kita tunggu-tunggu saat hari raya adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. THR adalah sebuah tradisi yang sudah lama berlaku, tapi bukan hanya tradisi, pemberian THR juga tertulis dalam peraturan pemerintah, loh! Sehingga, memberikan Tunjangan Hari Raya kepada karyawan adalah suatu hal yang wajib bagi perusahaan.
by Freepik
THR berguna untuk keperluan hari raya. Misalnya untuk melaksanakan beberapa kewajiban dan melunasi hutang atau cicilan yang ada. Tunjangan Hari Raya juga bisa kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti membeli baju, bahan makanan, dan lain-lainnya.
Nah, bagaimana ya sebenarnya peraturan pembagian THR tersebut? Yuk cari tahu!
THR (Tunjangan Hari Raya) yang perusahaan berikan kepada pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya pada saat hari raya tiba. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan kewajiban yang harus terlaksana oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Karena sudah tertulis dalam undang-undang, maka pemberian THR kepada karyawan merupakan suatu kewajiban. Lantas, gimana sih peraturannya?
Tunjangan Hari Raya diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 2. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Kalau kamu termasuk ke pekerja yang mana, nih?
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, akan mendapatkan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari dua belas bulan, akan mendapatkannya sesuai proporsional seperti:
Untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang pekerja terima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya. Pekerja/buruh yang punya masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang pekerja terima setiap bulan selama masa kerja. Jadi, kamu bisa hitung-hitung terlebih dahulu ya!
Nah, buat kamu yang kerja pada perusahaan yang aturan pembagian THR-nya gak mengikuti aturan-aturan tersebut, tenang aja! Ada loh peraturan yang bisa kamu jadikan acuan! Peraturan tersebut mengatakan bahwa perusahaan yang menetapkan nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR sebagaimana yang sudah jelas tersebut, maka Tunjangan Hari Raya pihak perusahaan berikan kepada pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Pastinya kamu gak sabar untuk mendapatkan THR ya? Menurut Peraturan Pemerintah, Tunjangan Hari Raya selambat-lambatnya harus perusahaan berikan tujuh hari sebelum hari raya tiba. Nah, maka dari itu, apabila kamu belum mendapatkan THR dan hari raya sudah kurang dari tujuh hari, patut kamu pertanyakan ke perusahaan kamu.
Jikalau THR kamu tidak perusahaan bayarkan sesuai ketentuan-ketentuan tersebut, kamu bisa loh melaporkannya ke Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakkan Hukum Tunjangan Hari Raya yang tersebar pada wilayah provinsi, kota, atau kabupaten kamu ya!
Untuk kamu yang lagi butuh uang menjelang hari raya dan THR belum turun juga, mendingan langsung gas ke Raja Gadai untuk menggadaikan barang elektronik seperti hp, laptop, TV, kamera, dan barang sejenisnya. Raja Gadai menawarkan kemudahan untuk setiap nasabahnya. Mulai dari syaratnya yang mudah hanya perlu KTP dan prosesnya yang cepat. Tunggu apa lagi? Ayo ke Raja Gadai dan dapatkan uang sekarang! Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor (021) 2229 2676 atau kunjungi website resmi Raja Gadai dengan klik link ini.