Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi sebagai pengawas dan regulator sektor jasa keuangan di Indonesia. Intinya Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga resmi negara yang bertugas mengawasi seluruh kegiatan pada dunia perbankan, entah itu berbentuk bank maupun non-bank.
by Freepik
Sebagai lembaga milik negara, sudah pasti OJK punya tugasnya sendiri. Apalagi ini menyangkut transaksi perbankan yang pastinya penting untuk negara. Lantas, apa saja sih tugas dari Otoritas Jasa Keuangan? Maka dari itu, artikel Raja Gadai ini akan meringkas tugas-tugas dari Otoritas Jasa Keuangan. Ayo simak!
Baca Juga: Gadai Elektronik & Pinjaman di Bank, Bagusan Mana, sih?
Selain tugas, OJK memiliki kewenangan agar tugas-tugasnya bisa berjalan dengan baik. Berikut adalah beberapa wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan:
OJK memiliki kewenangan untuk menentukan apakah sebuah lembaga keuangan dapat beroperasi di Indonesia atau tidak. Lembaga keuangan tersebut harus mendapatkan izin dari OJK sebelum memulai usahanya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut aman dan terpercaya, serta untuk melindungi masyarakat dari penipuan atau praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab.
OJK berhak membuat peraturan dan keputusan terkait pengelolaan jasa keuangan. Ini berarti Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan aturan main dan standar operasional yang harus seluruh jasa keuangan patuhi. OJK memiliki kewenangan untuk mengadili dan memutus suatu perkara atau kebijakan dalam lembaga jasa keuangan. Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan dapat bertindak sebagai hakim dan memberikan putusan atas pelanggaran atau sengketa yang terjadi pada sektor jasa keuangan.
OJK memiliki kewenangan untuk membuat peraturan dan keputusan terkait pengelolaan jasa keuangan. Selain itu, OJK juga berhak untuk mengadili dan memberikan putusan atas suatu isu atau kebijakan dalam lembaga jasa keuangan.
Saat Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam sektor jasa keuangan, mereka dapat menegur dan menindaklanjutinya. OJK memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada pelanggar. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.
Setelah mengetahui apa itu Otoritas Jasa Keuangan, harusnya kamu bisa lebih aware atau waspada lagi saat memilih jasa keuangan yang bisa membantu saat sedang kesulitan. Kalau kamu memilih untuk menggadaikan barang, sudah pasti jawabannya adalah Raja Gadai.
Baca Juga: Pengertian Gadai Elektronik & Tips Menghindari Pegadaian Ilegal
Raja Gadai adalah jasa pegadaian elektronik yang sudah terbukti aman karena telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, Raja Gadai juga menawarkan taksiran tertinggi yang bisa kamu dapatkan saat menggadaikan barang elektronik.
Apalagi sekarang kamu bisa dengan mudah mengetahui besaran estimasi taksiran gadai lewat aplikasi MyRG yang sudah tersedia pada PlayStore. Oleh karena itu, tunggu apalagi? Ayo datang ke cabang Raja Gadai terdekat dan gadaikan barang elektronik kamu sekarang juga!
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi nomor (021) 2229 2676 atau kunjungi website resmi Raja Gadai dengan klik link ini.